Bramacorah

Bramacorah (juga sering dieja bromocorah, bahasa Jawa: ꦧꦿꦩꦕꦺꦴꦫꦃ, translit. bramacorah) atau residivis (bahasa Belanda: recidivist) adalah penjahat yang mengulangi kejahatannya.[1] Sebagai suatu istilah hukum, bramacorah dapat dipahami sebagai pelaku pengulangan delik dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, misalnya, melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap atau sejak pidana dijalani seluruhnya, atau sebagainya.[2] Beberapa aturan hukum dirancang secara khusus untuk menyasar para bramacorah dengan memberatkan hukuman atau sanksi lainnya untuk pengulangan pelanggaran. Umumnya hukuman yang dijatuhkan lebih berat dan dalam keadaan tertentu dapat melebihi hukuman maksimal yang termaktub dalam undang-undang.

  1. ^ "Arti kata bramacorah - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2019-10-15. 
  2. ^ Hairi, Prianter Jaya (2018). "Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia". Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. 

Developed by StudentB